GOOD CORPORATE GOVERNANCE
PT. CHAILEASE FINANCE INDONESIA (“CFI”) memiliki komitmen yang tinggi untuk ikut berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia dengan melayani beragam kebutuhan masyarakat Indonesia dari bidang pembiayaan. Seluruh manajemen CFI menyadari bahwa tujuan tersebut tidak akan berjalan sempurna apabila tidak diimbangi dengan penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Pedoman tata kelola perusahaan yang baik didasarkan pada prinsip transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggung jawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness) dengan tetap mempertimbangkan faktor risiko pada perusahaan. Selain itu, penerapan tata kelola perusahaan dimanifestasikan dengan adanya penerapan manajemen risiko perusahaan, pelaksanaan pengawasan kepatuhan, dan satuan kerja yang baik.
Sistem penerapan tata kelola perusahaan yang baik akan mempengaruhi kinerja dan sebagai salah satu dasar penilaian dalam menetapkan strategi perusahaan dan strategi pengawasan perusahaan. Tujuan utama menerapkan sistem tata kelola perusahaan ini adalah adanya proses keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, kewajaran dan kesetaraan dalam proses operasional maupun dalam pengambilan keputusan manajemen perusahaan.
Agar sistem tata kelola perusahaan dapat berjalan dengan baik dan benar, maka perusahaan melakukan sejumlah upaya yaitu mengeluarkan kebijakan dan prosedur mengenai tata kelola perusahaan di CFI yang kemudian disosialisasikan serta dikontrol dalam hal penerapannya. Kebijakan dan prosedur ini berlaku bagi Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Advisor, Seluruh perangkat Komite, dan seluruh Karyawan CFI.
Kebijakan dan prosedur ini dijadikan sebagai rujukan dan petunjuk bagi seluruh pemangku kepentingan CFI di semua tingkatan perusahaan dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan, sehingga dapat mendorong proses doing, check and balance pada setiap kegiatan operasional perusahaan di tiap level maupun di level manajemen berdasarkan prinsip – prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi dan Kewajaran.
Hasil akhir yang diharapkan terhadap penerapan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik adalah :
1. Seluruh insan Perusahaan mampu melaksanakan kewajibannya dan mewakili Perusahaan sesuai dengan kaidah yang tertuang di dalam peraturan internal perusahaan, termasuk menjunjung tinggi etika kerja dan etika bisnis terhadap pihak yang berhubungan dengan Perusahaan.
2. Kepatuhan terhadap regulator.
3. Memiliki struktur organisasi yang sehat, dengan didukung oleh peraturan internal yang memadai, demi kelangsungan aktivitas usaha yang positif.
RISK MANAGEMENT
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perusahaan sangat berhati-hati terhadap segala bentuk risiko yang berpotensi mempengaruhi bisnis dan memberikan kerugian bagi Perusahaan. Untuk itu, Perusahaan membentuk komite dan fungsi untuk membantu Dewan Direksi, yang berperan menangani dan mengkoordinir segala bentuk isu yang berkaitan dengan Manajemen Risiko.
Implementasi Manajemen Risiko yang dilakukan oleh Perusahaan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh p[embuat kebijakan. Elemen-elemen yang digunakan dalam penerapan Manajemen Risiko, diantaranya sebagai berikut :
Pengawasan Aktif Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris berperan aktif dalam kegiatan manajemen risiko sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing. Dewan Komisaris memberikan kewenangan kepada Direksi untuk menjalankan aktivitas bisnis sesuai dengan profil risiko dan risk appetite Perusahaan.
Kecukupan Kebijakan, Prosedur, dan Penetapan Limit Risiko
Perseroan telah merumuskan kebijakan, prosedur, dan limit terkait manajemen risiko yang dijalankan dan dinilai secara berkala untuk memastikan kepatuhannya terhadap kegiatan dan strategi bisnis Perseroan serta peraturan terkini. Kebijakan ini termasuk otorisasi untuk transaksi kredit dan cadangan untuk kehilangan piutang.
Kecukupan Proses Identifikasi, Penilaian, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko.
Perseroan memiliki mekanisme dan struktur yang memadai untuk melakukan semua proses yang berkaitan dengan risiko, mulai dari identifikasi risiko hingga mitigasi risiko. Mekanisme manajemen risiko dilakukan secara komprehensif, mulai dari penetapan profil nasabah hingga penyelesaian kewajiban nasabah.
Perseroan akan memastikan bahwa proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko akan didukung oleh sistem informasi manajemen yang tepat waktu, laporan yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan Perseroan, kinerja kegiatan fungsional, dan eksposur risiko, serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang manajemen risiko.
Sistem Informasi Manajemen Risiko (SIM)
Perseroan memiliki sistem manajemen risiko terintegrasi dengan database yang kuat dan prosedur internal yang memadai untuk mendukung proses manajemen risiko serta meningkatkan kualitas pelaporan kinerja portofolio. Sistem ini juga memungkinkan deteksi dini berbagai risiko dan membantu dalam penyusunan KPI berbasis manajemen risiko.
Untuk memelihara sistem tersebut, Sistem informasi manajemen risiko akan didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten di bidang sistem informasi manajemen risiko.
Sistem Pengendalian Internal yang Menyeluruh
Perseroan menerapkan sistem pengendalian internal yang didasarkan pada pendekatan Three Lines of Defense: fungsi pengawasan, pengendalian, dan manajemen, sebagai berikut:
1. Garis Pertahanan Pertama
Unit bisnis dan operasional berfungsi sebagai lini pertahanan pertama, dan bertanggung jawab untuk mengidentifikasi, menilai, mengawasi, dan memitigasi risiko. Tanggung jawab utama mereka adalah mengelola eksposur risiko setiap hari sesuai dengan target pasar, kebijakan, dan prosedur yang telah ditetapkan.
2. Garis Pertahanan Kedua
Dewan Direksi, departemen Keuangan & Akuntansi, serta departemen Hukum dan Koleksi adalah unit utama di lini pertahanan kedua melalui fungsi pengawasan independen mereka. Direksi bertanggung jawab untuk melakukan kajian dan menyetujui tingkat dan strategi risiko yang dapat diterima, serta bekerja sama dengan unit bisnis dan operasional untuk memastikan risiko dikelola sesuai dengan limit yang ditetapkan. Departemen Legal and Collection mengelola risiko kepatuhan terkait masalah hukum dan bertanggung jawab memastikan penyebaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku oleh semua unit terkait.
3. Garis Pertahanan KetigaUntuk memastikan bahwa seluruh unit bisnis dan operasional menjalankan peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan, Auditor Internal melakukan audit dan penilaian independen atas setiap proses yang dilakukan oleh masing-masing unit.To ensure that all business and operational units carry out their roles and responsibilities in accordance with established policies and procedures, the Internal Auditor performs independent audit and assessment on each process undertaken by each unit.
2023 Company Sustainability Finance Report