WHISTLEBLOWING SYSTEM
Dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam manajemen, PT. Chailease Finance Indonesia telah menetapkan mekanisme penanganan fraud dan pelanggaran mulai dari pelaporan (Whistle Blowing System), proses investigasi dan penanganan, serta masukan kepada manajemen dan pelapor.
Whistleblowing System tidak terlepas dari Mekanisme Anti-Fraud PT. Chailease Finance Indonesia dimana dalam melaksanakan peraturan, etika kerja dan bisnis, nilai-nilai Perusahaan, umpan balik bagi Manajemen dan pelapor, masyarakat atau pelapor dapat menyampaikan laporan dugaan fraud/pelanggaran Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan nilai-nilai etika berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan dengan niat baik untuk kepentingan perusahaan.
Identitas pelapor bersifat rahasia dan laporan dapat disampaikan oleh pelapor tanpa mencantumkan identitasnya (anonim).
Masalah ini kemudian akan ditindaklanjuti oleh komite yang merupakan bagian dari beberapa unit kerja yang ditunjuk untuk menentukan pelaporan tindak lanjut, langkah-langkah tindak lanjut untuk umpan balik kepada pelapor.
REPORTING CHANNEL
Kedua belah pihak, internal dan eksternal, dapat membuat laporan Whistleblowing kepada PT. Chailease Finance Indonesia, yang dikelola oleh Whistleblowing Officer.
Saluran komunikasi yang disediakan oleh PT. Chailease Finance Indonesia untuk pelaporan ini adalah:
Email:wb@Chailease.co.id
Telephone:(021) 25096888
Postage:PT. Chailease Finance Indonesia Wisma BNI 46, 28th Floor, Jl. Jend. Sudirman No.Kav 1, Jakarta Pusat 10220 U.P. Tim Whistleblowing
Telephone:(021) 25096888
Postage:PT. Chailease Finance Indonesia Wisma BNI 46, 28th Floor, Jl. Jend. Sudirman No.Kav 1, Jakarta Pusat 10220 U.P. Tim Whistleblowing
Formulir Pengaduan
Unduh formulir, klik di sini