PROSEDUR PENGADUAN KONSUMEN
PT. Chailease Finance Indonesia mempunyai layanan pengaduan konsumen untuk menyampaikan pertanyaan atau keluhan yang berhubungan dengan Hal-Hal Operasional Perusahaan. Terdapat beberapa opsi sarana yang dapat menghubungkan konsumen langsung ke bagian Customer Service Perusahaan ini, yaitu:
-
Contact Center : (021) 25096888
Konsumen dapat langsung menyampaikan sendiri pertanyaan atau keluhan melalui telepon dan tidak dapat diwakili. -
E-mail: cs@chailease.co.id
Konsumen dapat menyampaikan pertanyaan atau keluhan melalui e-mail dengan cara mengirim Hasil Pindai (Scan) Formulir Pengaduan Konsumen yang sudah disi oleh pulpen beserta Lampiran Dokumen. Konsumen tidak dapat diwakili apabila memilih opsi ini.
Formulir dapat diunduh pada Kolom Lampiran Formulir. -
Kantor PT. Chailease Finance Indonesia:
PT. Chailease Finance Indonesia
Wisma 46 – Kota BNI Lantai 28 (07-13)
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1, Jakarta Pusat 10220
Konsumen atau Wakil Konsumen dapat menyampaikan pertanyaan atau keluhan dengan mendatangi bagian Customer Service di Kantor PT. Chailease Finance Indonesia. Konsumen dapat membawa Formulir Pengaduan Konsumen yang sudah disi oleh pulpen beserta Lampiran Dokumen.
Formulir dapat diunduh pada Kolom Lampiran Formulir.
Lampiran Dokumen Pengaduan
- 1. Hasil Pindai (Scan)/Fotokopi KTP.
- 2. Hasil Pindai (Scan)/Fotokopi Bukti Pengaduan yang jelas, dapat berupa Bukti Transfer, Bukti Transaksi dan atau Dokumen Pendukung lainnya yang terkait dengan pengaduan.
- 3. Apabila pengaduan dilakukan dengan opsi datang ke kantor dan diwakili, maka diperlukan Surat Kuasa dari Konsumen kepada Perwakilan Konsumen yang menyatakan bahwa telah memberikan kewenangan untuk mewakili dan bertindak atas nama Konsumen.
Penanganan Pengaduan
Keterangan:
Pengaduan yang diterima akan langsung ditindak lanjuti oleh bagian Customer Service dengan memberikan solusi kepada Konsumen apabila pertanyaan atau keluhan tergolong umum. Apabila pertanyaan atau keluhan membutuhkan konfirmasi pihak departemen terkait, maka konsumen akan diberikan Nomor Pengaduan. Solusi Pengaduan akan diinformasikan ke konsumen melalui telepon/e-mail Maks. 10 hari kerja sejak Form Pengaduan dan Lampiran Dokumen lengkap diajukan/dikirimkan, serta adanya perpanjangan waktu apabila dibutuhkan.
Dalam hal layanan pengaduan Konsumen oleh Perusahaan tidak tercapai kesepakatan, Konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Publikasi Penanganan Pengaduan Konsumen
Formulir Pengaduan
Formulir Pengaduan Konsumen (e-mail).pdf Formulir Pengaduan Konsumen (datang ke kantor).pdf